MUARA TEWEH, iNewsBarito.id - Pria berinisial HA (65) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia ditangkap polisi atas dugaan melakukan rudapaksa berulang kali terhadap anak tiri yang berusia 21 tahun.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasatreskrim AKP Ricky Hermawan menerangkan, kasus memilukan ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan rudapaksa yang dilakukan HA.
“Salah satu keluarga korban melihat terlapor (pelaku) keluar dari kamar korban dengan buru-buru sambil mengancing celana,” kata Ricky kepada awak media, Sabtu (7/6/2025).
"Kemudian keesokan harinya, pelapor menanyakan langsung kepada korban. Apa yang dilakukan terlapor kemarin? dan dijawab oleh korban telah disetubuhi secara paksa oleh terlapor," imbuhnya.
Penyelidikan polisi mengungkap, pelaku melancarkan aksi terakhirnya pada 3 Juni sekitar pukul 07.00 WIB. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Ia berdalih mencari mesin lampu di kamar korban untuk mengelabui.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait