Saat korban lengah, pelaku langsung mendorong korban ke kasur, membekap mulutnya, dan melakukan perbuatan kejinya.
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan ini lebih dari sekali di rumah yang mereka tinggali bersama di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. HA selalu memanfaatkan momen ketika rumah dalam kondisi sepi dan tidak ada orang lain, demi melancarkan perbuatannya tanpa diketahui.
Ketika diinterogasi oleh polisi, HA sempat membantah semua tuduhan. Ia berdalih sudah lama tidak berhubungan badan karena mengalami lemah syahwat. Namun, alibi tersebut dengan cepat terbantahkan oleh pengakuan sang istri yang menyatakan, suaminya normal dan terakhir berhubungan badan pada bulan Maret lalu.
Saat ini, HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Barito Utara. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Jo Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban untuk memperkuat proses penyidikan.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait