PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (23) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025, di kawasan Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 6,36 gram yang dibungkus dalam bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp1.500.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha R15.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang diakui sebagai milik tersangka. kami juga menyita sepeda motor dan uang tunai yang diduga hasil transaksi,” ungkap AKP Agung dalam keterangannya.
Saat ini, tersangka DH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait