PALANGKA RAYA iNewsBarito.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial S (45) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor ±100,84 gram, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan sebuah warung di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi. Saat terlapor diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat dan menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000. Seluruh barang bukti diakui milik terlapor dan dibawa bersama tersangka ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
