KUALA KURUN, iNewsBarito.id - Seorang penambang tradisional bernama Yuel alias Ateng (48), warga Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah karena diduga kuat sebagai bandar sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Brantas BNNP Kalteng usai melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan lima gram sabu yang belum sempat dijual, uang tunai Rp46 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, satu timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan aparat Desa Luwuk Langkuas. Ini bagian dari komitmen yang telah dibangun antara BNNP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut," ujar Plt. Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Jumat siang (1/8).
Di hadapan petugas, Yuel mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Namun, menurut informasi yang dikantongi petugas, tersangka telah lama berperan sebagai pengedar sabu di daerah tersebut. Sabu disebut didapat dari seseorang yang langsung mengantarkannya ke rumah pelaku.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Kalimantan Tengah. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait