BNN Kalteng Ungkap Jaringan Pengedar di Tiga Kabupaten, 4 Tersangka dan Ratusan Paket Sabu Diamankan

Ade Sata
Plt. Kepala Bnnp Kalteng, Kombes pol Ruslan Abdul Rasyid saat mengintrogasi Empat tersangka pengedar. Foto : Ade sata

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di tiga wilayah kabupaten berbeda. Dalam operasi ini, petugas menangkap empat tersangka serta mengamankan lebih dari 100 paket sabu siap edar dan 3 butir ekstasi.

Pengungkapan pertama dilakukan di Kabupaten Kapuas, tepatnya di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah. Informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di sekitar area tambang emas menjadi dasar penyelidikan.

Petugas BNN berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Juliatul (32) dan Jumadi (37). Dari keduanya, disita 4,24 gram sabu, uang tunai lebih dari Rp21 juta, ponsel, timbangan digital, dan alat isap (bong).

Penangkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang pengedar bernama Mika Hartono (45) diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,02 gram, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, penangkapan ketiga terjadi di Kabupaten Pulang Pisau. Petugas menangkap Tade Kharisma Juliadi (38), dengan barang bukti 100 paket sabu dengan berat bruto 26,61 gram dan 3 butir ekstasi.

Keempat tersangka kemudian digelandang ke kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, jaringan pengedar yang berhasil ditangkap ini tidak saling terhubung.

“Mereka berasal dari jaringan berbeda. Ada yang berasal dari Sampit dan juga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar besar di balik peredaran ini,” tegas Kombes Ruslan, saat menggelar Press Release Senin (29/9).

Para tersangka kini ditahan di Rutan BNNP Kalimantan Tengah dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network