Gerakan Dayak Anti Narkoba Gelar Aksi Damai di PN Palangka Raya, Suarakan Perang Melawan Narkoba

Ade Sata
Massa dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), saat Gelar Aksi Damai di PN Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Massa dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (7/11/2025). Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Ririn Binti, sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

Ririn menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai panggilan nurani bagi masyarakat Kalimantan Tengah yang dinilai mulai kehilangan jati diri akibat pengaruh narkoba. 

Menurutnya, narkoba telah merusak generasi muda, budaya, serta adat Dayak yang menjadi dasar kehidupan masyarakat setempat.

“Kami tidak ingin generasi Dayak hancur karena narkoba. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi masalah kelangsungan budaya dan adat kami,”ujar Ririn di sela-sela orasi.

Selain menyuarakan bahaya narkoba, aksi damai GDAN juga menyoroti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Saleh, salah satu tersangka jaringan narkoba di Kalimantan Tengah. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam aksinya, para peserta membawa berbagai spanduk dan poster berisi pesan moral untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta mendukung aparat penegak hukum agar menuntaskan kasus tersebut secara adil dan transparan.

Aksi berlangsung dengan tertib dan damai di bawah pengawalan aparat kepolisian. GDAN menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta mengajak seluruh lapisan masyarakat bersatu memerangi peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network