PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Upaya peredaran narkotika kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Seorang buruh harian lepas berinisial I (33) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (18/5/2026) petang.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Panenga sekitar pukul 17.40 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pria tersebut kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan tertutup di lokasi yang telah lama dicurigai sebagai tempat aktivitas peredaran sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan di hadapan warga sekitar, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku. Dari temuan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi singkat di lokasi penangkapan.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di barak tempat tinggalnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas kemudian bergerak menuju barak milik pelaku dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga paket diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan yakni empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.450.000, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
