Polisi Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu, Amankan 40,28 Gram dari Barak dan Hutan
Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB

Muara Teweh, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RS alias R (22) atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dari tangannya diamankan barang bukti narkoba jenis sabu 40, 28 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, mengatakan pelaku warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara di sebuah barak, Jalan Panti Ajar V, Kelurahan Lanjas pada selasa lalu.
“Dari barak ini ditemukan satu kotak rokok berisi dua paket plastik klip yang diduga sabu, bong, pipet kaca dan satu unit handphone,” kata Iptu Novendra, Kamis (01/5/2025).
Editor : Fathur Rohman