Polisi Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu, Amankan 40,28 Gram dari Barak dan Hutan
Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB

Guna mempertaggungjawabkan perbuatanya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ucap Iptu Novendra.
Editor : Fathur Rohman