Pria Asal Murung Raya Ditangkap Edarkan Narkoba, Sabu dan Pil Karisoprodol Ditemukan

MUARA TEWEH, iNews.id - Pria berinisial OP alias U (35) ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan ratusan gram sabu dan pil karisoprodol di area parkir penginapan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasihumas, IPTU Novendra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip besar berisi 825 butir pil karisoprodol (berwarna putih dan bertuliskan DX), serta 2 buah plastik klip sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 200,01 gram brutto.
"Tersangka diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di halaman parkir Penginapan Barakati 1," ungkap Novendra, Jumat (9/5/2025).
Tersangka yang merupakan warga Jalan Sentosa, Rt. 002, Desa Bahitom, Kabupaten Murung Raya ini mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti narkotika tersebut diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses sidik lanjut," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Fathur Rohman