Polisi Tangkap Wanita 25 Tahun Asal Kumai karena Jual 80 Paket Sabu

PANGKALAN BUN, iNewsbarito.id - Perempuan berusia 25 tahun asal Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, ini ditangkap polisi setelah kedapatan menjual puluhan paket sabu. Pelaku berinisial PU (25), warga Desa Sungai Kapitan, diamankan di rumahnya, Selasa (6/5).
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 80 paket sabu dengan total berat 57,50 gram yang diakui milik tersangka.
"Dari tangan pelaku kami juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu, korek api gas, plastik klip kosong, buku catatan serta satu buah gawai atau handphone merk Oppo," jelas AKBP Theodorus.
Tersangka PU mengaku bahwa hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kobar guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat PU dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Editor : Fathur Rohman