Ketua DAD Barito Utara Akui Perlambatan Organisasi, Tegaskan Tidak Ada Matahari Kembar

“Hinting pali telah ditiadakan. Yang berlaku sekarang hanyalah hinting adat sesuai mekanisme hukum adat. Jika terjadi portal, harus diselesaikan lewat mediasi. Damang harus menjadi mediator yang adil dan tidak melanggar aturan adat,” jelasnya sesuai arahan Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah dalam kegiatan Hasupa Hasundau di Istana Isen Mulang.
Amir Mahmud juga memperingatkan para pengurus DAD untuk tidak meminta uang atau bantuan apa pun kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuannya.
“DAD ini lembaga nirlaba, tidak ada honor. Jika ada pengurus yang minta uang kepada perusahaan tanpa izin, itu tindakan ilegal dan bisa dikenai pidana. Mohon izin, Bapak Kapolres, Bapak Kajari, ini betul, kan?” terangnya.
Editor : Fathur Rohman