Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka Kecelakaan Air di Barito Utara

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah telah menetapkan satu tersangka dalam insiden kecelakaan air tragis yang terjadi di Kabupaten Barito Utara pada 8 Juli 2025. Peristiwa nahas di DAS Barito, tepatnya di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, ini merenggut tiga nyawa.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam jumpa pers di Kantor Bidhumas, Rabu (16/7/2025).
Menurut Kombes Pol Erlan Munaji, proses penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan air di Barito Utara ini telah ditutup dengan penetapan W, motoris taksi kelotok MG. Black Cobra, sebagai tersangka.
W dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025. "Hal ini juga didukung dengan bukti-bukti ataupun fakta yang ditemukan oleh tim penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud," jelas Erlan.
Editor : Ade Sata