Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi
LAMANDAU, iNewsBarito.id - Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menangkap empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Dari penangkapan ini, polisi menyita 46,7 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, para pelaku berperan sebagai perantara yang membawa sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Barang bukti sabu ditemukan dalam 44 bungkus plastik besar yang disimpan di tiga tas ransel dalam sebuah mobil.
"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika," kata Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin press Release di Halaman Polres lamandau MInggu sore (21/9). Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan 885.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Ade Sata