get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Palangka Raya Tangani Temuan Mayat di Kantor Jalan Menteng V

Polresta Palangka Raya Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Jalan Raflesia, Korban Meninggal Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:39 WIB
header img
Petugas Polresta Palangka Raya saat mengevakuasi jenazah korban ke mobil ambulance.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.idPolresta Palangka Raya menangani kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Raflesia Induk atau Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 05.30 WIB.

Korban diketahui berinisial MAD (42), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai mekanik dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Sementara terduga pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting. Senjata tersebut ditusukkan ke bagian dada kiri serta leher korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Begitu menerima informasi, personel SPKT bersama piket fungsi langsung mendatangi TKP, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh permasalahan keluarga. Saat kejadian, pelaku berada dalam kondisi emosi dan diduga dipengaruhi minuman beralkohol. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku secara sadar mendatangi rumah warga dan meminta agar kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Sementara itu, korban telah dilakukan visum et repertum oleh dokter forensik di RSUD Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, dompet beserta identitas korban, STNK, uang tunai sebesar Rp315.000, serta setengah bilah gunting yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut