Kodam XXII/TB Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi, Fokus Berantas Judi Online hingga Pinjol Ilegal
Jum'at, 13 Februari 2026 | 17:33 WIB
Adapun pelanggaran yang menjadi perhatian serius antara lain praktik judi online (judol), pinjaman online ilegal, hingga pelanggaran etika dalam penggunaan media sosial.
“Kita mengharapkan tidak ada prajurit yang ekonominya rusak, keluarganya rusak gara-gara judol dan lain sebagainya termasuk bisa merusak martabat institusi TNI,” tegas Brigjen TNI Budhi Utomo.
Ia menambahkan, dengan berpedoman pada Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan seluruh prajurit dapat terhindar dari pelanggaran hukum serta menjaga nama baik institusi.
Editor : Ade Sata