get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin Berhasil Ditangkap Tim Gabungan di Palangka Raya

Darurat Mafia Tanah, Warga Banjarmasin Soroti Kinerja BPN Banjarbaru

Selasa, 26 Mei 2026 | 15:00 WIB
header img
Pelapor David Pangestu bersama pendamping saat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (26/5/2026). Foto istimewa

BANJARMASIN, iNewsBarito.id – Kasus dugaan maladministrasi dalam penanganan sengketa tanah kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, melaporkan BPN Kota Banjarbaru ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan karena dinilai tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Laporan tersebut disampaikan David saat mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (21/5/2026). Ia diterima langsung Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman.

Dalam laporannya, David menyoroti belum dilaksanakannya pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Padahal, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut. Putusan itu juga diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada 2022.

Namun hingga kini, menurut David, putusan tersebut belum juga dijalankan oleh BPN Kota Banjarbaru.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David.

Ia menilai munculnya gugatan perdata baru tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan PTUN yang sudah inkracht dan bersifat final serta mengikat.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut