get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin Berhasil Ditangkap Tim Gabungan di Palangka Raya

Darurat Mafia Tanah, Warga Banjarmasin Soroti Kinerja BPN Banjarbaru

Selasa, 26 Mei 2026 | 15:00 WIB
header img
Pelapor David Pangestu bersama pendamping saat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (26/5/2026). Foto istimewa

“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan bisa menggerus kepercayaan terhadap kepastian hukum,” katanya.

David juga menilai lambannya pelaksanaan putusan pengadilan membuka ruang konflik berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga munculnya perkara-perkara baru atas objek tanah yang sama.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, menjelaskan pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM atas nama AGH berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Suhaimi, permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan. Namun proses pembatalan tidak berlanjut karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.

Bagi pihak David, justru di situlah akar persoalannya. Keterlambatan pelaksanaan putusan PTUN sejak awal dinilai menjadi pemicu munculnya konflik hukum baru yang semakin kompleks.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola pertanahan di Banjarbaru, terutama terkait kepastian hukum, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, serta perlindungan hak masyarakat atas tanah.

David berharap Ombudsman RI dapat mendorong langkah korektif agar putusan pengadilan benar-benar dihormati dan dilaksanakan.

“Sekarang saatnya BPN Kota Banjarbaru memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik pertanahan yang berlarut-larut karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” pungkasnya.

Sorotan terhadap BPN Kota Banjarbaru sebelumnya juga muncul dalam kasus lain, yakni perkara Johanis dan Mugdadi. Dalam kasus Johanis, BPN disorot karena dugaan kejanggalan administrasi terkait SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah.

Sementara pada kasus Mugdadi, BPN dinilai tidak transparan terkait SHM Nomor 7721 yang disebut memiliki sejumlah kejanggalan administrasi, mulai dari dokumen warkah yang tidak ditemukan hingga dugaan perubahan tulisan lokasi tanah pada fotokopi sertipikat saat proses mediasi.

Hingga berita ini diturunkan iNews.id masih berupaya untuk menghubungi pihak BPN Kota Banjarbaru terkait pelaporan di Ombudsman Perwakilan Kalsel. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut