PALANGKARAYA,iNewsBarito – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pria berinisial AH (42) yang kedapatan membawa 46 butir ekstasi seberat total 28,7 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan tersangka AH.
"Ekstasi tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan di celana pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin pagi (5/5/2025).
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Tersangka kini telah ditahan dan dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat diancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
AKP Agung juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mendukung pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait