PALANGKA RAYA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Seorang pria berusia 29 tahun diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 15,06 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Gang Kenanga.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, kami menemukan 27 paket yang diduga sabu dengan berat total 15,06 gram yang disimpan dalam kotak merah di ruang tengah rumah,” ujar Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (14/5/2025).
Tersangka yang merupakan penghuni rumah tersebut langsung diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu merupakan miliknya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu set alat isap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait