MUARA TEWEH, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 55,14 gram. Turut ditangkap pula pria berinisial YL (43), warga Muara Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P mengungkapkan, barang bukti ditemukan kala petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang ditangkap Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
"Tersangka diamankan di pinggir Jalan Brigjend Katamso Km. 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, yang bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi itu," kata Novendra dalam keteranganya, Selasa sore (20/5/2025).
Novendra mengatakan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, tersangka menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya.
"Satu plastik klip besar yang berisi 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu ditemukan dari dasbor sepeda motor," ungkap dia.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait