5. Persiapan dan Pelaksanaan PSU
Pengumuman lokasi dan waktu pemungutan suara di TPS: 2 – 5 Agustus 2025
Penyampaian formulir C pemberitahuan kepada pemilih: 3 – 5 Agustus 2025
Penyiapan TPS: 5 Agustus 2025
Pemungutan suara ulang: 6 Agustus 2025
Penghitungan suara di TPS & PPS: 6 – 12 Agustus 2025
6. Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil
Pengiriman hasil dari TPS ke PPK oleh PPS: 7 – 9 Agustus 2025
Rekapitulasi hasil tingkat kecamatan: 7 – 11 Agustus 2025
Rekapitulasi tingkat kabupaten & penetapan hasil: 8 – 13 Agustus 2025
Pengumuman hasil rekapitulasi: 8 – 19 Agustus 2025
7. Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Tanpa sengketa di MK: Maksimal 3 hari setelah BRPK diterbitkan MK
Jika ada sengketa di MK: Maksimal 3 hari setelah salinan putusan diterima KPU
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait