BPPRD Palangka Raya Perpanjang Pembebasan Denda PBB-P2 Hingga 30 September 2025

Ade Sata
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani. Foto : iNewsBarito.id/Ade Sata

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kabar gembira bagi wajib pajak di Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) secara resmi memperpanjang program pembebasan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak PBB-P2. Selain meringankan beban, perpanjangan masa pembebasan denda ini juga merupakan kado istimewa dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil atas arahan langsung dari Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini. Sebelumnya, masa berlaku program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ungkap Emi pada Senin (30/6).

Emi Abriyani juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Ia menegaskan bahwa setelah tanggal 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Penting untuk diingat bahwa setiap pembayaran pajak dari masyarakat memiliki dampak signifikan terhadap kemajuan pembangunan kota. Emi menegaskan bahwa dana pajak tersebut akan berkontribusi langsung pada berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kualitas layanan publik di Palangka Raya.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” pungkas Emi.

Editor : Ade Sata

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network