BPPRD Palangka Raya Tertibkan Pajak Usaha, Potensi PAD Capai Rp100 Juta dalam 6 Bulan

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan pajak kepada sejumlah pelaku usaha pada Rabu malam, 18 Juni 2025.
Kegiatan ini menyasar berbagai sektor usaha, seperti kafe, restoran, hotel, dan Tempat Hiburan Malam (THM) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi penerimaan pajak daerah.
Pengawasan dimulai dari kawasan Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja. Sejumlah kafe dan restoran di lokasi tersebut diketahui belum terdaftar sebagai wajib pajak. Petugas langsung melakukan pendataan agar pelaku usaha tersebut segera diregistrasikan.
“Kegiatan pendataan bagi pelaku usaha terutama PBJT makanan dan minuman, seperti kafe dan restoran, kita lakukan agar mereka masuk sebagai wajib pajak,” jelas Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Selain kafe dan restoran, satu hotel di kawasan Jalan G. Obos juga ditemukan belum mendaftarkan unit usahanya sebagai wajib pajak. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk proses tindak lanjut.
Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan pada tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Yos Sudarso. Ketiganya dinilai sudah tertib administrasi perpajakan, meskipun BPPRD menegaskan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan secara rutin.
“Pendataan berikutnya kita lakukan di hotel dan wisma. Selama ini yang terdaftar hanya wismanya, sedangkan hotelnya belum. Kita juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam,” lanjut Emi.
Tak hanya sebatas pendataan, BPPRD juga memeriksa kesesuaian antara omzet riil dengan pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha. Jika ditemukan selisih, pihaknya akan menerbitkan surat tagihan kekurangan bayar.
“Kita juga melakukan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang dinilai pembayarannya belum sesuai dengan omzet. Jika ditemukan selisih, akan diterbitkan surat kurang bayar,” ungkapnya.
Dari hasil sementara pengawasan malam itu, BPPRD memperkirakan potensi tambahan penerimaan pajak daerah dapat mencapai Rp80 juta dalam jangka enam bulan. Angka ini bisa meningkat jika ditambah dari sektor perhotelan dan hiburan malam.
“Hitungan kasar kami bisa mencapai Rp80 juta dalam setengah tahun ini, khusus dari kegiatan malam ini. Tapi jika ditambah dari hotel dan hiburan malam, potensinya bisa tembus di atas Rp100 juta,” sebut Emi.
Kegiatan pengawasan dan pendataan ini diharapkan dapat memberi dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha di Kota Palangka Raya.
“Kita berharap potensinya bisa mencapai miliaran,” tutup Emi Abriyani.
Editor : Ade Sata