Selain itu, jaringan fiber optic diketahui sudah terpasang sebelum diterbitkannya surat pesanan pada 17 Januari 2024. Hasilnya juga menunjukkan adanya perbedaan spesifikasi dan kecepatan jaringan dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak.
Wahyudi Eko Husodo menegaskan, Kejati Kalteng akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : Ade Sata
Artikel Terkait
