Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Pria Pengedar Narkotika, Sita 106 Gram Sabu

Ade Sata
IAF (33), Pengedar narkotika diamankan Ditresnarkoba Polda kalteng beserta barang bukti 106 gram sabu dan Barang lainnya.

Selain sabu, juga disita satu handphone OPPO, uang tunai Rp175.000, tas selempang Quiksilver, serta sepeda motor Honda Suprafit KH 6867 AP.

“Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Dodo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.



Editor : Ade Sata

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network