Tim Pengarah Satgas PKH Tinjau Lokasi Penertiban Hutan PT AKT di Kalteng

Tim iNews Barito
Pengusaha tambang, Samin Tan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Meski jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, pihak Kejaksaan memperkirakan nilainya sangat signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, termasuk koordinasi intensif dengan para ahli.

Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracking) serta memblokir rekening milik tersangka ST beserta keluarganya dan pihak-pihak yang terafiliasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat terkait kerugian keuangan negara.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network