Kejati Kalteng Serahkan Tiga Tersangka Korupsi IUP Barito Utara ke Jaksa Penuntut Umum

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2009 - 2012 di Kabupaten Barito Utara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara. Penyerahan tahap II ini dilaksanakan pada Rabu (28/5/2025) di Kantor Kejati Kalteng, disertai barang bukti.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial A (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara), DD (mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum), dan I (Direktur Utama PT Pagun Taka).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 KUHP. Mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2025.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kalteng, Eko Nugroho, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi prosedur administrasi dalam proses penerbitan IUP, yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, namun mereka bersama-sama menyimpangi prosedur yang seharusnya dilalui, termasuk mekanisme lelang. Hal ini jelas melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Eko Nugroho.
Ia menambahkan, salah satu modus operandi para tersangka adalah dengan memanipulasi dokumen administrasi menggunakan tanggal mundur, sehingga kewajiban proses pelelangan dan hak negara atas sumber daya alam tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp5,8 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah.
Editor : Ade Sata