Kejati Kalteng Terima Tahap II Kasus Pajak Rp20 Miliar, Dua Bos PT Sakti Mait Jaya Langit Ditahan

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menerima pelimpahan Tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat dua pejabat tinggi PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalteng, pada Selasa (3/6/2025), dan diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Adapun dua tersangka dalam perkara ini adalah Ir. Harry Poetranto alias Harry, selaku Direktur Utama PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT dan Yulrisman Djamal, selaku Komisaris Utama PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal menjelaskan, Keduanya disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang terjadi dalam kurun Januari 2018 hingga Desember 2020, yang dilakukan di Kantor PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT beralamat di Jalan Raya Palangka Raya–Buntok KM 60, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.292.8956-711.000.
Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah mereka pungut atas penyerahan barang dan/atau jasa kepada berbagai perusahaan mitra seperti PT Sinar Jaya Inti Mulya, PT Alam Subur Lestari, PT Anugerah Berkat Gemilang, hingga PT Sime Darby Oils Pulau Refinery dan lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp20.492.653.409 (dua puluh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).
Setelah proses Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. ‘’ Kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak 3 Juni 2025 hingga 22 Juni 2025, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut’’ tegas kajati kalteng.
Editor : Ade Sata