get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Agus Sahat Sampe Lumban Gaol Jabat Kajati Kalimantan Tengah, Gantikan Undang Mogopal

Tim Pengarah Satgas PKH Tinjau Lokasi Penertiban Hutan PT AKT di Kalteng

Selasa, 07 April 2026 | 13:36 WIB
header img
Pengusaha tambang, Samin Tan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsBarito.id – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKT.

Perusahaan tersebut diketahui nekat melakukan aktivitas penambangan meski izin usahanya telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satuan Tugas Pengukuhan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebelumnya, Satgas telah memberikan tenggat waktu bagi PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya, namun peringatan tersebut diabaikan. Akibat ketidakpatuhan ini, Satgas PKH melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI untuk diproses secara pidana.

Dalam penyidikan yang berlangsung intensif pada 25–26 Maret 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST. Penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan antara PT AKT dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Guna mencari bukti tambahan, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di 17 lokasi yang tersebar di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, hingga alat-alat berat yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut," tulis laporan resmi Tim Satgas PKH.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut