Tim Pengarah Satgas PKH Tinjau Lokasi Penertiban Hutan PT AKT di Kalteng
Selasa, 07 April 2026 | 13:36 WIB
Meski jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor, pihak Kejaksaan memperkirakan nilainya sangat signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, termasuk koordinasi intensif dengan para ahli.
Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penelusuran aset (asset tracking) serta memblokir rekening milik tersangka ST beserta keluarganya dan pihak-pihak yang terafiliasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat terkait kerugian keuangan negara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar