Pengungkapan Curat, Curas dan Curanmor di Kalteng 121 Kasus, Kerugian Tembus Rp2,1 Miliar
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama seluruh Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 121 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang tahun 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 233 orang tersangka.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan capaian tersebut saat menggelar press release di Gedung Graha Bhayangkara, Palangka Raya, Sabtu (30/5/2026).
Dalam paparannya, Kapolda menjelaskan bahwa kasus curat paling banyak terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara itu, kasus curas tertinggi ditemukan di Kabupaten Kapuas, sedangkan kasus curanmor paling dominan terjadi di Kota Palangka Raya.
Menurut Kapolda, tingginya angka kasus curat di sejumlah wilayah cukup banyak dipicu oleh pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan. Bahkan, beberapa lokasi pencurian tersebut telah menjadi fokus penertiban aparat kepolisian.
“Pencurian tandan buah segar ini cukup banyak terjadi. Bahkan ada yang masuk kategori pencurian dengan kekerasan karena para pelaku tetap melakukan aksinya meski telah dipergoki petugas keamanan,” ungkapnya.
Untuk kasus curanmor, polisi menemukan mayoritas pelaku menggunakan kunci T sebagai alat untuk membobol kendaraan yang menjadi sasaran.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Kalteng, total kerugian akibat tindak pidana curat mencapai hampir Rp90 juta. Sementara kerugian akibat kasus curas mencapai Rp435 juta dan curanmor mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Secara keseluruhan, kerugian dari ketiga jenis tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp2,125 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku curat dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku curas terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara, dan pelaku curanmor terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolda Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana curat, curas, dan curanmor. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diupayakan segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi kejadian guna melakukan penanganan cepat.
Mengingat tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor, Kapolda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda pada sepeda motor, baik saat diparkir di rumah maupun di tempat kerja.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan tempat tinggal dan menghindari penggunaan barang-barang mewah secara berlebihan saat beraktivitas, terutama di lokasi yang rawan tindak kriminal.
Editor : Ade Sata