Tri menambahkan, pencairan ADD saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Jika sudah keluar surat rekomendasi dari Sekda Provinsi, maka ADD Barito Utara tahun 2025 sudah bisa diundangkan dan pencairan alokasi Dana Desa yang di dalamnya memuat tentang kesenjangan kepala desa itu sudah bisa dilakukan,” pungkasnya.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait