Korban yang mendengar keributan segera menghampiri pelaku, kemudian pelaku mengancam korban dan meminta uang
"Karena khawatir akan keselamatan keluarganya, korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta," bebernya.
Namun sebelum pergi, pelaku menyiram pertalite ke area dapur rumah dan menyulut api agar korban sibuk memadamkan kebakaran, sementara ia kabur.
Kepolisian bergerak cepat. Hanya dalam waktu sembilan jam, AA berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Meranti, Gang Perintis 1, sekitar pukul 18.40 WIB.
"Dari hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung Metamfetamina (sabu-sabu)," ujar Kapolres.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait