Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan sebagian uang hasil rampokan untuk membeli narkoba, dan sisanya untuk membeli sembako.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu yang dikonsumsinya, dan sebagian lagi dipakai untuk membeli sembako dan kebutuhan rumah tangga," terangnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan warga. Pelaku AA kini ditahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dikenai pasal pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Editor : Fathur Rohman
Artikel Terkait