Curi Paket iPhone yang Dikirim Travel, Pria di Barito Utara Ditangkap
Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:11 WIB

“Kerugian korban mencapai Rp25.200.000. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Fathur Rohman