get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan Ekonomi, Wanita di Kobar Nekat Jual Teman Lewat WhatsApp

Polisi Tangkap Wanita 25 Tahun Asal Kumai karena Jual 80 Paket Sabu

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:57 WIB
header img
Jual puluhan paket sabu, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Kecamatan Kumai. iNewskobar/Sigit Pamungkas

Polisi menjerat PU dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Editor : Fathur Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut