Polisi Tangkap Wanita 25 Tahun Asal Kumai karena Jual 80 Paket Sabu
Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:57 WIB

Polisi menjerat PU dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Editor : Fathur Rohman