Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Pria Pengedar Narkotika, Sita 106 Gram Sabu
Sabtu, 01 November 2025 | 08:21 WIB
Selain sabu, juga disita satu handphone OPPO, uang tunai Rp175.000, tas selempang Quiksilver, serta sepeda motor Honda Suprafit KH 6867 AP.
“Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Dodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Ade Sata