Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Pria Pengedar Narkotika, Sita 106 Gram Sabu
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id – Direktorat Reserse Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial IAF (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut dan dari penangkapan tersebut berhasil disita 106 gram sabu beserta sejumlah barang lainnya.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Palangka Raya, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika,” jelas Erlan Munaji.
Sementara, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menambahkan, personel Subdit 3 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat penggeledahan disaksikan perangkat RT, petugas menemukan sabu seberat 106 gram yang dibungkus tisu putih dan kantong plastik. Pelaku sempat membuangnya ke parit sebelum diamankan,” ungkapnya.
Selain sabu, juga disita satu handphone OPPO, uang tunai Rp175.000, tas selempang Quiksilver, serta sepeda motor Honda Suprafit KH 6867 AP.
“Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Dodo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Ade Sata