“Kerugian korban mencapai Rp25.200.000. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Fathur Rohman
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
