get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Driver Ojol Dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis dari Rumkit Bhayangkara

Pemuda di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Miliki 7 Paket Sabu Seberat 1,89 Gram

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:34 WIB
header img
Pemuda S diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan barang bukti sabu dan peralatan lainnya.

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Seorang pemuda berinisial S (26) warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,89 gram.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Senin (9/6/2025) di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Beliang, sekitar pukul 14.20 WIB.

“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 1,89 gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan KTP, tersangka diketahui beralamat di Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati tersangka, polisi menemukan sabu tersebut disimpan di dalam lemari, terbungkus dalam sebuah kotak plastik yang dilapisi isolasi dan dimasukkan ke dalam tas kain warna hitam.

“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp400.000 milik tersangka,” jelas AKP Agung.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, sebagai bagian dari penerapan SOP Polri dalam penanganan kasus narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pengembangan lebih lanjut. 

Penyidik Satresnarkoba masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya, iya dijerat undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara.

Editor : Ade Sata

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut