Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria Pemilik 4,75 Gram Sabu di Rumah Barak

PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP (35) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,75 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah barak yang terletak di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka kami amankan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin dengan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika pada kawasan tersebut," jelas Kompol Agung, Rabu (18/6).
Saat penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor total 4,75 gram. Satu paket ditemukan di atas meja kamar, sementara satu lagi berada di kantong baju milik tersangka.
"Kedua paket tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga ia pun langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kompol Agung.
Kini, MP tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya dan akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika. Polisi juga masih mendalami kemungkinan jaringan atau peran lain dari tersangka dalam peredaran barang haram tersebut.
Editor : Ade Sata