Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap 11 Kasus, Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Narkoba, Oknum ASN di Barito Utara Diciduk Bersama 3 Tersangka

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:37 WIB
  • author Fathur Rohman
Terlibat Narkoba, Oknum ASN di Barito Utara Diciduk Bersama 3 Tersangka
Keempat tersangka diamankan di Mapolres Barito Utara.(iNews/Fathur Rohman)

MUARA TEWEH, iNewsBarito.id- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Utara diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara dalam penggrebekan kasus narkotika. Penggerebekan berlangsung di Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, Minggu malam (22/6/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka, termasuk ASN perempuan berinisial RK (40), dan HE (35) laki-laki pegawai swasta bergelar Sarjana Hukum. Sementara, satu perempuan berinisial TR (28).

Barang bukti yang diamankan dua paket kecil sabu seberat 1,39 gram, alat hisap sabu, serta beberapa perlengkapan pendukung lainnya.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto menjelaskan, kasus ini terungkap dari warga yang sebelumnya tertangkap dan mengaku membeli sabu dari salah satu tersangka FW (43) yang diduga sebagai pemasok. 

"Petugas mendapati FW bersama tiga orang lainnya di dalam rumah di Jalan Ahmad Yani. Saat digeledah, ditemukan sabu dan alat isap," katanya dalam keterangan pers, Selasa (24/6/2025).

Para pelaku beserta barang bukti kini sudah dimanakah di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Fathur Rohman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut